Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Cs Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra Sebut Sudah Izin, PDIP: Belum Apa-apa Sudah Melanggar UU

Menurut Hasto apa yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, melanggar Undang-undang (UU).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Prabowo Cs Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra Sebut Sudah Izin, PDIP: Belum Apa-apa Sudah Melanggar UU
Kolase Tribunnews
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai deklarasi kubu Prabowo di Museum Proklamasi melanggar aturan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan tempat Museum Proklamasi untuk deklarasi pencapresan Prabowo oleh partai-partai pendukungnya, berbuntut panjang.

Sebagaimana diketahui, polemik bermula ketika Prabowo bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meneken kerja sama politik empat parpol tersebut di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023).

Para pimpinan parpol tersebut sepakat untuk mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo sebagai calon presiden Pilpres 2024.

Buntut dari acara tersebut, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, Rabu siang (16/8/2023) datang ke Bawaslu RI pada Rabu siang.

Ia mengaku menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) ke Bawaslu RI.

Deklarasi itu dilakukan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, dibarengi dengan penandatanganan kerjasama politik keempatnya.

"Kami melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," kata Tobing kepada wartawan, Rabu.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut bahwa tindakan kubu Prabowo adalah "upaya pembelokan sejarah" karena mengatasnamakan museum itu, yang harusnya menjadi pengikat kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia, menjadi kepentingan pencapresan Prabowo sendiri.

Tobing cs menganggap ironis hal itu, karena seharusnya para pendukung Prabowo yang tak lain adalah para pejabat negara mengetahui ihwal batas-batas penggunaan museum.

PDIP: Baru proses saja sudah melanggar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto turut merespons deklarasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023) lalu.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, melanggar Undang-undang (UU).

"Ketika dalam prosesnya saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti? Maka ini sangat disesalkan."

"Ya kita ini berpolitik dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya," kata Hasto di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Pengajar di Universitas Pertahanan (Unhan) ini mengingatkan semua pihak agar menaati aturan main selama politik berlangsung.

Hasto menjelaskan sebenarnya ia sangat menghormati pelaporan tersebut.

Dia menuturkan Museum Perumusan Naskah Proklamasi harus menggelorakan semangat kemerdekaan, bukan menjadi tempat berkegiatan politik praktis.

"Namun, PDIP berharap agar ini menjadi pelajaran yang baik untuk kita tidak menggunakan tempat-tempat yang sakral, tempat-tempat yang sangat bersejarah itu untuk politik praktis."

 "Apalagi di situ menegaskan ingin dan ingin berkuasa. Jadi museum itu tempat untuk melakukan perenungan menggali suatu semangat bagi Indonesia yang maju berkeadaban yang tinggi," ungkap Hasto.

Gerindra: Kami sudah dapat izin

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menanggapi santai pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang dianggap problematik.

"Dari yang saya ketahui, aturannya tak menyalahi dan mendapatkan izin," kata Rahayu kepada wartawan pada Rabu (16/8/2023).

"Saya yakin pasti sudah ada pengecekan, memastikan, kita tidak mungkin memakai itu tanpa izin dari pengelola museum itu sendiri," ia menambahkan.

Rahayu mengajak semua pihak untuk mengecek kembali peraturan terkait penggunaan museum.

Menurutnya, pelaporan atas Prabowo dan kawan-kawan juga merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan.

"Kita hormati saja proses hukum. Namanya kita Indonesia kita taat pada hukum. Kalau ada yang melaporkan, itu hak mereka," ujar kemenakan Prabowo itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara terkait ketua umumnya, Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye karena menggelar acara deklarasi dukungan capres di museum. Menurut Saras, acara deklarasi mendukung Prabowo sebagai capres 2024 itu tidak melanggar aturan.

"Kalau dari saya ketahui, aturannya tidak menyalahi dan dapat izin. Kita tidak mungkin pakai itu tanpa izin dari pengelola museum," kata Saras kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Kendati yakin acara deklarasi tersebut tidak melanggar aturan pemilu, Saras mengaku menghormati hak pelapor membuat laporan. Gerindra, kata dia, juga akan menghormati proses hukum Bawaslu RI. "Kita taat pada hukum," ujar keponakan Prabowo itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas