Kemnaker Tegaskan akan Kooperatif Ikuti Proses Penegakan Hukum usai Kantornya Digeledah KPK
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, buka suara soal penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Kemnaker pada Jumat (18/8/2023).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap, memberikan pendapatnya terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kemnaker ada Jumat (18/8/2023).
Chairul menegaskan, Kemnaker akan berkomitmen pada penegakan hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, Chairul menyebut Kemnaker juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses penegakan hukum.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut terkait tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Menurut Chairul, KPK melakukan penggeledahan pada Direktorat yang menangani pekerja migran atau sebelumnya sering disebut Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN).
Baca juga: Rumah Mewah Bangunan Baru di Bekasi Digeledah KPK, terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker?
"Kami kedatangan Tim KPK, khususnya pada direktorat yang menangani urusan pekerja migran yang dulu disebut dengan Direktorat PTKLN," kata Chairul, dilansir laman resmi kemnaker.go.id, Sabtu (19/8/2023).
Lebih lanjut, Chairul menuturkan, penggeledahan KPK tersebut diduga terkait kegiatan Kemnaker beberapa tahun yang lalu.
Terkait detail penggeledahannya, Chairul mengaku tidak mengetahuinya.
"Saat keterangan ini disampaikan, teman-teman dari KPK sudah meninggalkan Kemnaker."
Baca juga: Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Digeledah KPK, Begini Penjelasan Anak Buah Ida Fauziyah
"Kami belum mengetahui secara detail, namun saya dengar itu terkait dengan kegiatan beberapa tahun lalu," ungkap Chairul.
Namun yang jelas, Kemnaker akan siap mendukung dan terbuka dalam memberikan informasi terkait kasus ini.
Chairul menyebut, Ke depannya Kemnaker akan mengikuti prosedur atau proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya kami siap mendukung dan terbuka memberikan informasi terkait persoalan ini apabila sudah utuh informasinya."
"Tentu, kami juga menghargai dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Chairul.
Baca juga: Geledah Kantor Kemnaker, KPK Disebut Sempat Bertemu Sekretaris Barenbang I Nyoman Darmanta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.