KLHK Laksanakan Operasi Inspeksi Lapangan Satgas Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek
Sebanyak 100 personel teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin langsung Dirjen Gakkum
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement sehubungan dengan polusi udara Jabodetabek.
Sebanyak 100 personel teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin langsung Dirjen Gakkum. Demikian keterangan resmi Kementerian LHK, Sabtu (19/08/2023).
Baca juga: Tekan Polusi Udara Jabodetabek, KLHK Rencanakan Modifikasi Cuaca hingga Awasi PLTU
Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dll, bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.
Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda.
Pada Sabtu dan Minggu (19-20 Agustus 2023) juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.
Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.
Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut. Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.
Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Hal yang Bisa Dilakukan Masyarakat untuk Mengurangi Polusi Udara
Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.
Langkah penanganan Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.
Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement".
Ketua Satgas dan Ketua Harian
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa sebagai Ketua Satgas diisi oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.