Syarat Daftar Anggota LPSK 2024-2029 Dibuka Mulai 21 Agustus, Dilengkapi Berkas yang Dilampirkan
Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan anggota dan pimpinan LPSK periode 2024-2029 membuka pendaftaran mulai Senin, 21 Agustus 2023.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
8. Memiliki nomor wajib pajak
Adapun untuk berkas pendaftaran yang dikirim, di antaranya Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, Surat Rekomendasi, Surat Pernyataan Pengalaman 10 Tahun, dan Surat Pernyataan Meletakkan Jabatan.
Kemudian, Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, Surat Pernyataan Melaporkan Harta Kekayaan, Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu, dan Surat Pernyataan Makalah Asli.
Format surat >>> Klik
Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029 mulai tanggal 21 Agustus 2023.
Berkas pendaftaran disampaikan sebelum tanggal 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra Pimpin Pansel Anggota LPSK 2024-2029
Berikut caranya kirim berkas lamaran:
1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029, di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta pada pukul 09.00-16.00 RIB (hari kerja).
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi
3. Masyarakat juga diminta untuk melengkapi seluruh dokumen yang telah ditetapkan oleh pansel yang di mana seluruh dokumen tersebut bisa dikirim melalui email pansel2024-2029@lpsk.go.id.
4. Melalui WhatsApp pada nomor 0822-1194-8715 (berkas fisik diserahkan saat tahapan seleksi selanjutnya).
Nantinya, Pansel akan menyaring 21 kandidat terpilih, yang nantinya akan diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Di tangan Jokowi, para kandidat itu akan diseleksi lagi menjadi 14 orang dan dikirim ke Komisi III DPR RI untuk diseleksi kembali.
Hingga hanya ada 7 orang yang terpilih sebagai Anggota LPSK 2024-2029 berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra)