ASN Pemprov DKI WFH 2 Bulan Mulai Hari Ini, Bakal Dipantau Lewat Video Call pada Jam Tertentu
50 persen ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan WFH mulai hari ini selama dua bulan ke depan, Senin (21/8/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai hari ini, Senin (21/8/2023).
Kebijakan ini rencananya akan berlangsung selama dua bulan penuh hingga 21 Oktober 2023.
Adapun tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengatasi persoalan polusi udara dan kemacetan di ibu kota.
"Tujuannya (WFH) apa? Agar dia (ASN) tidak mondar-mandir dan dia tidak boleh ke mana-mana," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Minggu (20/8/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Pemberlakuan WFH berlaku untuk seluruh pegawai, kecuali yang bekerja pada bagian pelayanan masyarakat.
Heru mengatakan, penerapan WFH untuk ASN DKI Jakarta bakal dievaluasi secara berkala untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: WFH Dinilai Tak Efektif Kurangi Polusi Udara di Jakarta
"Pertama, kalau efektif, tentunya saya harus melapor ke Mendagri," ujarnya.
Jika kemudian uji coba ini tak berjalan efektif, kata Heru, kebijakan akan dikembalikan seperti semula.
"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan (tak ada WFH)," kata Heru.
Bakal Dipantau Lewat Video Call di Jam Tertentu
WFH bagi ASN DKI Jakarta ini tak lantas lepas dari pengawasan.
Budi menegaskan, ASN yang melakukan WFH bakal dipantau secara ketat melalui video call.
Saat jam kerja, pimpinan dari setiap ASN di DKI Jakarta bakal terus mengawasi keberadaan dari bawahannya.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon," kata Heru.
Baca juga: WFH Bukan Solusi Terbaik Atasi Polusi Udara di Jakarta, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah