Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugat ke MK, Pemohon Minta Seseorang Maju Capres Hanya Boleh 2 Kali

Penggugat meminta membatasi kesempatan seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya 2 kali seumur hidup.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Gugat ke MK, Pemohon Minta Seseorang Maju Capres Hanya Boleh 2 Kali
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Senin (21/8/2023). 

"Suatu keputusan dan sifat kenegarawanan yang patut dipuji dan dibanggakan," kata dia.

Namun, karena etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden saat ini belum diatur secara tegas ke dalam sebuah norma, maka calon dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali di Pilpres.

Pihaknya menuntut Pasal 169 huruf n UU Pemilu harus membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali. Apabila tidak, Donny menyatakan kliennya sebagai pemohon mengalami kerugian konstitusional.

"Di mana pemohon akan sulit menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden karena warga negara lainnya masih bisa menggunakan haknya untuk mencalonkan diri," ungkap Donny.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas