Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Instruksikan Tunda Perkara Korupsi Peserta Pemilu, Jaksa Agung Dinilai Membangkang Konstitusi

Instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk menunda pengusutan perkara korupsi peserta Pemilu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Instruksikan Tunda Perkara Korupsi Peserta Pemilu, Jaksa Agung Dinilai Membangkang Konstitusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan instruksi penundaan pengusutan perkara korupsi peserta Pemilu dan tertuang dalam memorandum yang diterbitkannya pada Minggu (20/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instruksi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin untuk menunda pengusutan perkara korupsi peserta Pemilu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Hal demikian disampaikan oleh Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan pada Senin (21/8/2023).

"Perintah Jaksa Agung dapat dimaknai sebgai pembangkangan konstitusi Pasal 28 D ayat 1 (Undang-Undang Dasar 1945)," kata Anthony dikutip dari akun resmi Twitternya, @AnthonyBudiawan, Senin (21/8/2023).

Pasal yang dimaksud berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Menurut Anthony, pasal tersebut, khususnya frasa "perlakuan yang sama," mestinya dimaknai sebagai kesetaraan di mata hukum. Termasuk di antaranya, calon pejabat yang bertarung dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca juga: Jaksa Agung Tunda Usut Kasus Korupsi Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Agar Hukum Tidak Dipolitisasi

Jika Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka mestinya tak boleh ada keraguan untuk memeriksa calon tersebut.

Berita Rekomendasi

"Termasuk calon pejabat, juga wajib diperlakukan sama: wajib diperiksa kalau sudah ada cukup bukti," katanya.

Sebagai informasi, instruksi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengenai penundaan pengusutan perkara korupsi peserta Pemilu tertuang dalam memorandum yang diterbitkannya pada Minggu (20/8/2023).

Katanya, jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut.

"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Jaksa Agung, Burhanuddin dalam memorandumnya, Minggu (20/8/2023).

Baca juga: Jaksa Agung Tunda Usut Perkara Capres-Cawapres, Caleg, dan Kepala Daerah Sampai Pemilu 2024 Usai

Arahan ini mesti dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu selesai.

Burhanuddin pun menegaskan bahwa para capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah takkan diperiksa terkait kasus korupsi selama rangkaian Pemilu 2024 masih berjalan.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," katanya.

Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena kekhawatiran Kejaksaan Agung dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Ditakutkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.

"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas