Mahfud MD: Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun Nggak Hilang
Mahfud MD menegaskan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terus mengusut kasus dugaan transaksi mencurigakan dengan agregat Rp349 triliun
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terus mengusut kasus dugaan transaksi mencurigakan dengan agregat Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud mengatakan kasus dugaan pencucian uang tersebut nyata.
DPR, kata dia, bahkan telah membenarkan bahwa peristiwa terkait dugaan pencucian uang tersebut ada.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Kompolnas di Sultan Hotel Jakarta pada Senin (21/8/2023).
"Ya selalu ada yang bertanya 349T itu dilempar kok lalu hilang. Nggak hilang. Pertama kasus itu sudah terbukti ada. DPR sudah mencocokkan betul itu ada kasus atau peristiwa dugaan pencucian uang Rp349T," kata Mahfud.
"Tapi waktu itu DPR tidak mau menyelesaikan secara politik dengan penyelidikan oleh pansus. Lalu diserahkan ke pemerintah," sambung dia.
Pemerintah, kata dia, telah membentuk Satgas TPPU.
Saat ini, kata dia, Satgas TPPU masih bekerja mengusut hal tersebut.
Bahkan, kata dia, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung mau mengungkap kasus tersebut.
"Orang yang tidak tahu, itu kok didiemin? Nggak. Itu kan 300 surat. Artinya ini ada dua masalah. 300 surat itu kalau diselesaikan satu-satu kan harus, pertama perlu waktu. Yang kedua tidak bisa dipublikasikan semua," kata dia.
"Dan saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Pokri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari Rp349 triliun," sambung dia.
Ia pun meminta masyarakat memahami bahwa kasus dengan nilai agregat total Rp349 triliun tersebut menyangkut 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud pun menjelaskan sejumlah penindakan juga telah dilakukan terkait kasus tersebut.
Satu di antaranya, ia mencontohkan kasus Rafael Alun.
"Nah apa sudah ditindak? Loh Rafael Alun itu kan dari situ, ada di situ Rafael Alun. Kemudian importasi emas di (Bandara Soekarno Hatta) Soetta kan dari situ juga, dari surat itu," kata dia.
"Yang pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang Makassar itu kan dari situ juga. Jadi jalan. Tidak ada yang berhenti. Tetapi jangan berpikir bahwa 300 triliun itu satu paket lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus," sambung Mahfud.
Baca juga: Satgas TPPU Bisa Diperpanjang Jika Tugasnya Belum Rampung Akhir Tahun Ini
Sekadar informasi, sejumlah langkah telah dilakukan Satgas TPPU untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mengunjungi sejumlah tempat, menggandeng sejumlah ahli untuk melakukan pengawasan, bahkan membawa sejumlah perkara ke penuntutan.
Saat ini, Satgas juga mulai meneliti tindak pidana asal dari dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.