Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miskinkan Koruptor, DPR Didesak segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset 

wacana RUU Perampasan Aset diangkat ke publik oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan penyampaian surat presiden (surpres) kepada DPR, sepertinya DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Miskinkan Koruptor, DPR Didesak segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset 
Kompas.com
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (FORMAPAN) Indonesia Sahat F Aritonang, mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan jalan untuk mengembalikan uang negara yang di korupsi.

Sahat menyatakan sejak wacana RUU Perampasan Aset diangkat ke publik oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan penyampaian surat presiden (surpres) kepada DPR, sepertinya DPR terkesan acuh tak acuh (abu abu) menanggapinya, menyepelekan dan tidak menjadikan hal yang prioritas dilakukan.

"Ada apa dengan DPR ini ya," kata Sahat kepada wartawan Senin (21/8/2023).

Sahat menegaskan, RUU Perampasan Aset ini harus segera dibahas dan disahkan untuk mencegah virus korupsi menggerogoti "tubuh" keuangan negara. 

"Jika tidak bisa dikendalikan, kapan bisa "mapan" pundi-pundi kas negara untuk membiayai pembangunan masyarakat," ujarnya.

"Bukan berarti saya beranggapan RUU yang lain tidak penting ya. Tapi RUU Perampasan Aset juga harus jadi prioritas kalau ingin kesejahteraan masyarakat baik dan praktek korupsi dapat dicegah dan ditiadakan," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia pun menyinggung buronan KPK dalam kasus korupsi yang tak kunjung tuntas.

Hal ini menjadi pukulan berat bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Buronan itu harus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan aset-asetnya yang diperkirakan masih ada segera disita dan atau dirampas untuk negara sebelum berpindah tangan dan atau digelapkan memakai tangan orang lain," ucap Sahat.

Tak hanya merampas aset koruptor saja, lanjut Sahat, yang lebih penting lagi dalam RUU Perampasan Aset ini juga diatur soal pengelolaannya, harus terpisah tanggung jawab juridis dan tanggung jawab administrasi juga fisiknya. 

Sebab itu, kata Sahat, Formapan Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan pengelola aset sitaan dan rampasan tersebut.

Dia memastikan Formapan Indonesia akan terus mengawal, menyuarakan, memantau, serta mengawasi pentingnya disahkannya RUU Perampasan Aset ini dengan transparan.

Direktur Eksekutif Formapan Indonesia Sahat F Aritonang
Direktur Eksekutif Formapan Indonesia Sahat F Aritonang (istimewa)

Sebagai upaya tersebut, beberapa waktu yang lalu, Formapan Indonesia menyelenggarakan seminar nasional bertajuk 'Akselerasi RUU Perampasan Aset' yang mengikutsertakan publik, praktisi hukum, dan terpenting aparat penegak hukum terkait.

Sahat pun meminta stakeholder terkait dapat bekerjasama dan bersinergi dengan Formapan Indonesia memberantas korupsi sebagai musuh negara.

Tak hanya itu, Formapan Indonesia berencana akan bertemu dengan pimpinan Komisi lll dan Ketua, serta Wakil DPR RI, serta Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) untuk menyampaikan hasil seminar nasional yang sudah dilakukan, serta mendorong agar segera dilakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas