Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Ungkap Uang Korupsi BTS Kominfo Dipakai Main Binomo

Dalam permohonan praperadilan yang dianggap dibacakan pada persidangan itu, terungkap bahwa Rp 200 miliar dialirkan untuk bermain trading Binomo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Praperadilan Ungkap Uang Korupsi BTS Kominfo Dipakai Main Binomo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tower BTS mengungkap adanya dugaan aliran dana untuk trading di platform Binomo. Temuan itu menjadi materi praperadilan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dianggap dibacakan pada persidangan Senin (21/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian ada pula yang dikembalikan ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Mengembalikan ke penyidik Rp 35 miliar," katanya.

Uang yang ditebar Jemy ini disebut LP3HI dalam permohonan praperadilannya merupakan hasil markup proyek BTS BAKTI Kominfo.

Padahal pekerjaan yang diperoleh PT Sansaine Exindo juga tidak melalui persyaratan yang semestinya.

"Diberikan pekerjaan dengan mark up tinggi. Maka tidak ada alasan apapun Jemy Sutjiawan tidak segera ditetapkan sebagai Tersangka," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.

Atas dalil-dalil itulah, LP3HI memohon agar Kejaksaan Agung menetapkan Dirut Sansaine Exindo tersebut sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya," katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.

BERITA TERKAIT

Selain terhadap Jemy Sutjiawan, Kejaksaan Agung juga diminta untuk terus mengusut dugaan keterlibatan Menpora, Dito Ariotedjo dengan permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam dokumen permohonan.

Kemudian adapula permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, di mana pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca juga: Tiga Sekawan Dikonfrontasi, Asal-usul Rp 27 Miliar di Kasus BTS Masih Teka-teki

Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas