Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Solusi bila Upload Berkas Ditolak Saat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Apa yang dilakukan jika pada saat upload berkas ditolak saat pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Solusi bila Upload Berkas Ditolak Saat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2
IG @ppgkemendikbud
Apa yang dilakukan jika pada saat upload berkas ditolak saat pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2? 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 dibuka hingga 9 September 2023.

Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 dilaksanakan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Selama proses pendaftaran, sejumlah peserta mengalami kendala.

Salah satunya adalah saat mengunggah atau upload berkas.

Apa yang dilakukan jika pada saat upload berkas ditolak?

- Cek notifikasi kembali apabila notifikasi gagal server bisa melakukan refresh kembali

- Berkas yang diunggah maksimal sesuai dengan persyaratan 20Kb-1,5Mb

Rekomendasi Untuk Anda

- Pastikan jenis berkas yang diunggah dalam format pdf atau gambar

Pertanyaan lain seputar pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

Bagaimana saat pengisian NIK, muncul notifikasi Dukcapil pada proses antrian?

Sistem Dukcapil sedang terjadi proses antrian, calon peserta dapat melakukan proses pengisian NIK pada saat jam aktif pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Bagaimana ketika proses pendaftaran NIM, IPK, Perguruan Tinggi tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan SIMPKB, padahal di PD Dikti sudah lulus/terdaftar?

Apabila sudah mengupdate di PD Dikti LPTK, kemungkinan masih proses sinkronisasi PD Dikti dengan sistem SIMPKB, mohon menunggu 1 x 24 jam.

Setelah proses pendaftaran, apakah dapat melakukan pengubahan bidang studi PPG?

Apabila sudah mengajukan pembayaran tidak dapat diubah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas