Solusi bila Upload Berkas Ditolak Saat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2
Apa yang dilakukan jika pada saat upload berkas ditolak saat pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
Apabila sudah mengajukan pembayaran tidak dapat diubah.
Apakah perlu menunggu verifikasi berkas sebelum melakukan pembayaran?
Silahkan langsung melakukan pembayara, apabila sudah ada tombol pembayaran.
Apa yang dilakukan jika saat pengisian TUK (Tempat Uji Kompetensi) terkendala menu tidak aktif?
Silahkan untuk melakukan refresh, logout, dan login kembali.
Saya pernah mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 tetapi tidak lulus danakan mendaftar kembali, apakah membuat akun baru atau menggunakan akun lama?
Silahkan registrasi dengan akun lama atau email yang berbeda dan akan ada notifikasi dengan memunculkan akun lama. Kemudian silahkan update registrasi kembali dengan menggunakan akun lama.
Apabila terblokir NIKnya saat pendaftaran (pada notifikasi terblokir: Anda terdeteksi pernah terdaftar di periode sebelumnya dan tidak bisa mendaftar di periode sekarang)?
Silahkan cek kembali apakah Anda pernah lulus di tahun sebelumnya dan tidak melaporkan diri.
Apabila iya, Anda sudah terdaftar di SK tahun sebelumnya dan tidak lapor diri maka tidak diperkenankan mengikuti pendaftaran kembali.
Tahun 2022 telah lulus seleksi dan mendapatkan ploting, tapi tahun ini jurusan prodinya tidak dibuka, apakah dapat mengikuti perkuliahan PPG tahun ini dan apakah harus registrasi kembali?
Menindaklanjuti kebijakan pimpinan terkait lulusan seleksi Thaun 2022 yang sudah terploting, walaupun tahun ini tidak dibuka pendaftaran program studi tersebut, maka tahun ini akan tetap dilaksanakan perkuliahannya khusus untuk mengakomodir peserta yang telah lulus tahun lalu.
Pantau SIMPKB berkala untuk informasi lebih lanjut.
Saat memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) tes subtantif tidak muncul lokasinya?