Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Intan Fauzi Terima Aduan Warga Soal Pembangunan Tangki Air Raksasa di Depok

Anggota DPR RI Intan Fauzi, menerima pengaduan warga terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa bermuatan 10 juta liter.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPR Intan Fauzi Terima Aduan Warga Soal Pembangunan Tangki Air Raksasa di Depok
Istimewa
Anggota DPR RI Intan Fauzi di Ruang Fraksi PAN, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin kemarin (22/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Intan Fauzi, menerima pengaduan warga terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa bermuatan 10 juta liter di Ruang Fraksi PAN, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2023) kemarin.

Intan menemui sejumlah warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dan mendapat informasi seputar pembangunan tangki air raksasa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok itu.

Menurut pengaduan yang ia terima disebutkan, pembangunan water tank itu tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pembangunan water tank.

Anggota DPR RI Fraksi PAN ini menyayangkan sikap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok yang tidak memberikan informasi yang jelas perihal proses perizinan; AMDAL, hingga IMB.

“Masalah ini seharusnya tidak perlu muncul jika informasi transparan kepada warga sekitar terdekat lokasi water tank terkomunikasi dengan baik sebelum membangun," sambung Intan Fauzi.

Saat pertemuan, warga menyatakan tidak ada papan informasi proyek saat pembangunan. Terlebih proyek yang sedang dibangun saat itu tertutup pagar bedeng proyek dan bangunan knock down.

Baca juga: Arsenal Dan Manchester United Bakal Bersaing Rekrut Evan Ferguson

Warga juga menyatakan tidak ada keinginan untuk menolak pembangunan untuk kepentingan umum, namun prosedur harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak.

Berita Rekomendasi

Gugatan telah dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan warga Depok terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG terkait pembangunan tangki air raksasa.

Merujuk pada fakta persidangan, legislator DPR dari Dapil Depok dan Kota Bekasi ini merasa heran jika dalam prosesnya PDAM Tirta Asasta mendapatkan perizinan, sementara ada penolakan dari warga sekitar yang bersebelahan dengan tanki air raksasa tersebut. Padahal persetujuan warga adalah hal pokok sebelum terbitnya perizinan.

"Bagaimana bisa perizinan pembangunan tangki air raksasa keluar, bisa terbit, tanpa adanya persetujuan warga sekitar. Padahal persetujuan warga adalah hal pokok sebagai persyaratan dikeluarkannya perizinan pembangunan giant water tank," kata Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Baca juga: PAN Terus Tingkatkan Partisipasi Anak Muda di Dunia Politik

Sementara Warga berharap, Fraksi PAN DPR RI memperjuangkan aspirasi mereka. Termasuk dengan mengawal proses persidangan yang berlangsung di PTUN Bandung.

Intan Fauzi menyatakan akan mengawal aduan warga Kota Depok tersebut.

"InsyaAllah, masalah ini juga sudah kami sampaikan ke Fraksi PAN. Kami akan koordinasikan juga ke anggota Fraksi PAN di Komisi III DPR (Komisi Hukum DPR; red) dan FPAN di DPRD Depok."

Sebelumnya, kepada media, Direktur Operasional PT Tirta Asasta Kota Depok Sudirman menjelaskan, bahwa pembangunan water tank 10 juta liter tersebut untuk meningkatkan pelayanan penyaluran air ke pelanggan PT Tirta Asasta Depok Perseroda.

"Dibangun, jadi water tank Legong. Pembangunan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelanggan. Program ini yang berkesinambungan karena kami ada peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA)," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, mengendalikan permasalahan pelayanan. Ketika musim banjir, air akan keruh dan tidak bisa produksi air.

"Kami tidak bisa berproduksi, bahkan pada musim hujan bisa sampai 8 jam produksi, pelayanan biasanya langsung terganggu," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Drajat Karyoto, mengatakan, pembangunan water tank 10 juta liter dekat permukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah kantongi IMB.

"Untuk water tank ini secara perhitungan dan teknis dari yang mengeluarkan itu kan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan). Memang sudah cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), itu sudah dilakukan PDAM Tirta Asasta Depok makanya keluar IMB," kata Drajat Karyoto, pekan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas