Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah TPPO Berulang, KemenPPPA Beri Bantuan Pekerja Migran Ilegal ke Singapura

Modus pekerja migran ilegal non prosedural ke Singapura, menurut Ratna, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cegah TPPO Berulang, KemenPPPA Beri Bantuan Pekerja Migran Ilegal ke Singapura
Wartakotalive.com/Banu Adikara
Ilustrasi TKI Ilegal. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan bantuan kepada 18 korban pidana perdagangan orang (TPPO). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan bantuan kepada 18 korban pidana perdagangan orang (TPPO).

Para penerima bantuan adalah korban TPPO dengan modus pekerja migran ilegal non prosedural ke Singapura.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan pemberian bantuan spesifik perempuan korban kekerasan "dignity kit" ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban.

"Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, selama ini kami melihat bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," ujar Ratna Susianawati dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Modus pekerja migran ilegal non prosedural ke Singapura, menurut Ratna, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan modusnya iming-iming janji untuk mendapat pekerjaan dengan gaji tinggi.

Perbuatan ini bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berita Rekomendasi

Dalam upaya untuk melindungi hak-hak yang menjadi korban tindak, (Kemen PPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada 18 korban TPPO di Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Pemberian dignity kit bagi perempuan korban kekerasan sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf d," tutur Ratna.

KemenPPPA, kata Ratna, sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas