Didesak Megawati agar Dibubarkan, MAKI Minta KPK Jawab dengan Kinerja
MAKI meminta agar KPK mampu meningkatan kinerjanya dalam memberantas korupsi buntut desakan Megawati agar lembaga anti rasuah dibubarkan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini demi menjawab desakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri yang sempat curhat ke Presiden Joko Widodo agar KPK dibubarkan lantaran dianggap sudah tidak efektif.
Awalnya, Boyamin menjelaskan pembentukan KPK adalah wujud Indonesia sebagai negara demokratis dan 'anak kandung' dari lembaga hukum lain yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
"Bahwa penegakan hukum itu banyak dilakukan oleh instansi lembaga negara supaya check and balance, saling mengontrol, saling bersaing."
"Jadi KPK keberadaannya dibutuhkan untuk itu, jadi kalau dibubarkan rasanya kita rugi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023).
Lalu, Boyamin menganggap desakan Megawati akan KPK dibubarkan harus dipandang sebagai kritik saja.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Sehingga, lembaga anti rasuah harus mampu membuktikan lewat kinerja dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Boyamin pun meminta agar pembuktian kinerja KPK itu tidak sekedar dari penangkapan saja tetapi ada upaya pencegahan.
"Soal kurang efektif, ya itu sebagai kritik dari Bu Megawati yang harus dijawab oleh KPK untuk supaya lebih efektif dan lebih hebat memberantas korupsi," katanya.
"Bukan hanya sekedar OTT (operasi tangkap tangan) aja tapi memberantas korupsi secara menegakan hukum dengan pasal 2 dan 3 misalnya tindakan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, itu juga berkaitan nantinya dengan pencegahan," sambung Boyamin.
Kemudian, Boyamin menilai dibubarkannya KPK akan sulit terealisasi lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan pimpinan KPK berubah dari empat tahun menjadi lima tahun serta dikabulkannya gugatan batas usia pimpinan KPK yang membolehkan mereka yang belum berusia 50 tahun untuk mencalonkan diri.
Boyamin menganggap contoh produk hukum dari MK ini semakin mempersulit pembubaran KPK lantaran MK memiliki fungsi agar UUD 1945 dipatuhi oleh warga negara.
"Dengan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguatan KPK, maka semakin sulit dibubarkan karena dengan putusan Mahkamah Konstitusi seakan-akan sudah diatur oleh konstitusi karena sudah dikuatkan oleh MK," tuturnya.
Sebelumnya, Megawati sempat curhat ke Jokowi agar KPK dibubarkan saja lantaran dianggap lembaga hukum yang tidak efektif.