KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi Bupati nonaktif Mimika Eltinus dengan menetapkan lima tersangka baru.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-mimika-eltinus-omaleng_20220908_174059.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi Bupati nonaktif Mimika Eltinus dengan menetapkan lima tersangka baru.
Tersangka itu terdiri dari tiga unsur swasta dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPK saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini tidak mengungkap identitas kelima tersangka.
Akan tetapi, berdasarkan sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, lima tersangka dimaksud antara lain Budiyanto Wijaya (swasta), Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga), Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Totok Suharto (PNS Pemkab Mimika), dan Marthen Sawy (Kabag Kestra Pemkab Mimika).
Lembaga antirasuah pun telah mencegah Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan hingga Januari 2024.
Kapasitas Eltinus Omaleng dicegah dalam pengembangan kasus ini ialah sebagai saksi.
![Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-mimika-eltinus-omaleng_20220908_173758.jpg)
Seperti diketahui, terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (17/7/2023).
Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Jahoras Siringoringo dalam amar putusannya.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi.
![Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-mimika-eltinus-omaleng_20220908_174002.jpg)
KPK pun melawan. KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna merespons vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Terdakwa Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berporses kasasi di Mahkamah Agung, tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.