Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi Bupati nonaktif Mimika Eltinus dengan menetapkan lima tersangka baru.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi Bupati nonaktif Mimika Eltinus dengan menetapkan lima tersangka baru.

Tersangka itu terdiri dari tiga unsur swasta dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini tidak mengungkap identitas kelima tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, lima tersangka dimaksud antara lain Budiyanto Wijaya (swasta), Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga), Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Totok Suharto (PNS Pemkab Mimika), dan Marthen Sawy (Kabag Kestra Pemkab Mimika).

Lembaga antirasuah pun telah mencegah Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan hingga Januari 2024.

Kapasitas Eltinus Omaleng dicegah dalam pengembangan kasus ini ialah sebagai saksi.

Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (17/7/2023).

Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Jahoras Siringoringo dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi.

Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK pun melawan. KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna merespons vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Terdakwa Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berporses kasasi di Mahkamah Agung, tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," kata Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas