Mahfud MD Akan Keliling Ke Empat Negara Sore Ini, Bicara Kerja Sama Keamanan Hingga Temui Korban 65
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan kunjungi Turki, Belanda, Ceko, dan Korea sore ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan berangkat ke empat negara pada Selasa (22/8/2023) sore ini.
Empat negara tersebut, kata dia, yakni Turki, Belanda, Ceko, dan Korea.
"Kalau Korea dan Turki, saya akan bicara soal kerjasama keamanan kedua negara karena harus MoU antar menteri," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
"Kalau ke Amsterdam (Belanda) dan ke Ceko, itu akan melanjutkan untuk menemui korban peristiwa 1965 yang eks Mahid, Mahasiswa Ikatan Dinas yang dulu tidak boleh pulang. Paspornya dicabut pada waktu itu, kemudian mereka sampai tua ada di sana," sambung dia.
Mahfud MD menegaskan penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah dilakukan pemerintah saat ini bukan untuk nenghidupkan komunisme.
Pada masa sekitar tahun 1965, kata Mahfud, banyak korban di luar negeri yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena paspornya dicabut akibat tidak mau membuat pernyataan mengutuk pemerintahan yang sebelumnya (Soekarno).
Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Lahirkan 55 Butir Rekomendasi
"Sekarang ada kira-kira 130-an di berbagai negara. Itu mau kita datangi. Karena pada umumnya mereka hanya minta mereka tidak dianggap sebagai pengkhianat. Mereka minta bahwa mereka warga negara yang setia kepada Indonesia," kata dia.
"Kita mau tawari pulang tapi tidak banyak yang mau pulang karena mereka udah umur 82 tahun, 83 tahun gitu. Nah sehingga kita akan berdiskusi kesana menyatakan tentang hak-hak konstitusionalnya," sambung dia.
Sementara itu, lanjut dia, pemerintah juga telah berupaya memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Lahirkan 55 Butir Rekomendasi
Upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu oleh pemerintah tersebut, kata dia, sudah diresmikan untuk dimulai di Pidie Aceh beberapa waktu lalu.
Rencananya, kata dia, upaya tersebut juga akan dilakukan di Palu bulan depan.
"Ini korban, dan korbannya bukan hanya orang-orang anggota Partai Komunis, bukan. Yang di Palu itu korbannya malah TNI peristiwa tahun 65 itu. Yang di Jawa Timur itu korbannya Pesantren. Kita mau memperhatikan semua korban itu," kata Mahfud.
"Jadi tidak ada politik hukum baru tentang ideologi, tentang komunisme. Ini bersesuai dengan Undang-Undang Dasar. Hak-hak korban kejahatan atau pelanggaran HAM berat itu harus diprioritaskan karena prosedur-prosedur hukum yang disediakan oleh negara itu tidak bisa jalan," sambung dia.
Prosedur hukum yang dimaksud, kata Mahfud, di antaranya pengadilan HAM berat yang selalu gagal memberikan rasa keadilan bagi korban dan undang-undang KKR yang dibatalkan ketika akan dihidupkan.
"Maka kita membuat satu langkah lagi kebijakan yang kemudian alhamdulillah itu langsung direspon dan dipuji dalam pidato resmi di Dewan HAM PBB di Jenewa ketika ini diumumkan," kata Mahfud.
"Karena kita lebih pada kemanusiaan dan saya nanti sore akan berangkat dengan tim untuk ketemu mereka," ucapnya.