Mario Dandy Berharap Vonis Hakim Tidak Binasakan Masa Depannya
Anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini percaya putusan majelis hakim tak akan membinasakan atau mengakhiri masa depannya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dengan mempertimbangkan masa depan yang harus ia tempuh.
Mario Dandy yang notabene pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora ini menyampaikan harapan tersebut lewat pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Saya memohon dengan segenap kerendahan hati agar majelis hakim Yang Mulia berkenan mengadili dan memeriksa perkara saya untuk memberikan putusan yang adil, dengan mempertimbangkan masa depan yang harus saya tempuh," kata Mario.
Anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini percaya putusan majelis hakim tak akan membinasakan atau mengakhiri masa depannya yang masih berusia muda.
Mario berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan hati nuraninya.
"Karena saya yakin dan percaya, majelis hakim Yang Mulia akan memutus perkara ini bukan untuk membinasakan atau mengakhiri hidup saya, namun memutus dengan hati nurani yang penuh kemurnian," ungkap dia.
Sebagai informasi dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Mario juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana sebelumnya telah didakwakan dalam surat dakwaan.
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora selaku korban, sebesar Rp120 miliar.
Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan. Diantaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban sangat tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.
Perbuatan terdakwa menganiaya korban juga telah berakibat pada rusaknya masa depan David Ozora. Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.
Kemudian antara terdakwa dengan keluarga korban juga tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.
Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.
"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.