Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Menangis Ungkap Penyesalan, Minta Maaf ke Rafael Alun hingga sang Kekasih

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menangis saat membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Mario Dandy Menangis Ungkap Penyesalan, Minta Maaf ke Rafael Alun hingga sang Kekasih
YouTube Kompas TV
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam pleidoinya, Mario Dandy menyampaikan maaf kepada keluarga hingga korban David Ozora atas perbuatannya. 

Seperti diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini berbuntut panjang. 

Ayahnya yang merupakan mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo, harus ikut menelan pahit imbas perbuatan Mario Dandy

Rafael saat ini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya, berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil terisak, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV. 

Baca juga: Komentar Kejaksaan Agung Soal Beda Jauh Tuntutan Mario Dandy dengan Shane Lukas 

"Terlebih pada ibu saya yang secara nyata mendapat dampak dari perbuatan saya," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Ia mengakui perbuatannya membuat orang tuanya juga mengalami kesulitan.

"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang baik."

"Namun justru saya memberikan luka yang begitu mendalam, tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," ujarnya. 

Mario Dandy juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sang mantan kekasih, AGH (15). 

Ia mengaku tak pernah membayangkan perbuatannya membuat dirinya dan AGH harus terpisah jarak dan waktu seperti saat ini. 

Mario pun merasa dihantam kerinduan yang mendalam dengan sang kekasihnya itu. 

"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," imbuhnya.

Melalui pleidoinya itu Mario juga mengaku kerap merasa menyesal dan bersalah pasca melakukan perbuatan keji terhadap David Ozora.

Mario pun mendoakanan kesembuhan David pasca mengalami sejumlah luka akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya.

"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Al Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," ujarnya. 

Lebih lanjut, Mario Dandy juga menyampaikan maaf kepada temannya yang saat ini sama-sama duduk di kursi kesakitan, Shane Lukas. 

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana. 

Mario Dandy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dituntut 12 tahun bui dan wajib membayar restitusi Rp 120 miliar.

Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. 

Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara, Lukas dituntut 5 tahun pidana penjara dan juga restitusi Rp 120 miliar.

Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.  

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas