Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Sindir MA Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pertanyakan Moral Polri

Megawati sangat menyayangkan Mahkamah Agung yang memberikan keringanan hukuman kepada seorang perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Megawati Sindir MA Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pertanyakan Moral Polri
Tribunnews.com
Megawati sangat menyayangkan Mahkamah Agung yang memberikan keringanan hukuman kepada seorang perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyoroti eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang lolos dari hukuman mati.

Sebagai seorang ibu, Megawati sangat menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan keringanan hukuman kepada seorang perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo.

Padahal, dalam setiap persidangan, Ferdy Sambo sudah beberapa kali diputus hukuman mati oleh Hakim.

Hal itu diungkapkan Megawati dalam acara sosialisasi buku teks utama Pendidikan Pancasila jenjang pendidikan dasar dan menengah di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin (31/6/2023).

"Masa sekarang apa nggak sedih saya atas peristiwa Pak Sambo itu, lhoh betul lhoh, saya sebagai seorang ibu menangis."

"Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa mikir lho, dua pengadilan yang tingkat pertama memutus hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA kok pengurangan hukuman," kata Megawati, dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (23/8/2023).

Baca juga: ICW Usul ke Megawati: Dari Pada KPK Bubar, Lebih Baik Desak Penangkapan Harun Masiku

Megawati pun mempertanyakan letak hati nurani dan moral Polri, terkhusus dalam diri Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Bayangkan kemana perikemanusiaannya dan mana moral yang berada pada kepolisian sekarang, kalau mau (protes) ngamuk sini," lanjut Megawati.

Sebagai seorang senior, kata Megawati, Ferdy Sambo seharusnya tak melalaikan anak buah.

Apalagi sampai hati membunuhnya.

Melihat kasus Sambo, Megawati pun bertanya-tanya seperti apa hukum yang berlaku di Indonesia sebenarnya.

"Jangan anak buah itu dilalaikan, itu Pancasila lho, yang namanya Kemanusiaan Yang adil dan Beradab."

"Ini kok anak buah sendiri dibunuh, udah gitu saya mikir hukum di Indonesia ini hukum apa ya sekarang," ujar Megawati.

Baca juga: NasDem Tak Setuju Usulan Megawati Bubarkan KPK

Bagi Megawati, prajurit juga layak untuk hidup sama seperti orang-orang lainnya.

"Saya sampai mikir gini, anak orang meninggal meskipun prajurit, apa karena nilainya hanya prajurit (lalu dibunuh seenaknya)," ucap Megawati.

Seharusnya, kata Megawati, Ferdy Sambo dapat berpikiran jernih sejak awal sehingga tak terjadi pembunuhan seperti ini.

"Saya nggak ngerti cara mikirnya Sambo itu, apa menurutnya nggak akan ketahuan (apa yang dia lakukan itu)," kata Megawati.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Didesak Megawati agar Dibubarkan, MAKI Minta KPK Jawab dengan Kinerja

FS Lolos Hukuman Mati

Diketahui, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo diterima MA.

MA pun menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun upaya itu ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi ini pun kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Hingga akhirnya permohonan tersebut diterima dan dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Wahyu Aji/)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas