Rekomendasi Jangka Pendek Tim Percepatan Reformasi Hukum Bisa Dilakukan Presiden Atau Menteri
Mahfud MD mengatakan rekomendasi jangka pendek yang dibuat Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukannya bisa dilakukan oleh presiden.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan rekomendasi jangka pendek yang dibuat Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukannya bisa dilakukan oleh presiden.
Selain itu, kata dia, rekomendasi jangka pendek tersebut juga bisa digarap oleh menteri.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensu pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
"Yang sifatnya jangka pendek sifatnya tentu bisa dilakukan oleh Presiden atau bahkan bisa di tingkat menteri. Yang jangka panjang itu memang sebagiannya itu sudah ada di Prolegnas sehingga nanti kita tinggal memodifikasi isinya agar disesuaikan dengan kebutuhan yang direkomendasikan oleh Tim ini," kata Mahfud.
"Adapun mungkin yang baru, ya kita sampaikan sebagai memori akhir tugas ke presiden ini yang sudah dipikirkan, dan jalannya begini, terus diserahkan ke pemerintah baru. Itu biasa saja di dalam pemerintahan. Memang harus ada estafet yang seperti itu," sambung dia.
Mahfud mengatakan hasil rekomendasi terkait reformasi hukum tersebut bukan dibuat secara sepihak melainkan juga berkonsultasi dengan sejumlah pihak.
Sejumlah pihak dimaksud di antaranya Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, Menteri ATR/BPN, hingga sejumlah NGO.
"Semua didatangi. Yang ada masalah-masalah hukum, ini masalahnya. Dan mereka semua menerima kita dengan sangat terbuka dan menjelaskan problem-problemnya," kata Mahfud.
"Jadi ada NGO, ada pejabat-pejabat negara yang struktural mengelola atau mengendalikan kementerian-kementerian dan lembaga negara yang juga didatangi dan bertemu langsung dalam suatu diskusi resmi dengan pejabat negara tertinggi di berbagai kementerian dan lembaga," sambung dia.
Baca juga: Bahas Kebutuhan Dukungan Hukum, KLHK Adakan Pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum
Disebutkan terdapat 55 poin rekomendasi yang telah dihasilkan oleh empat Kelompok Kerja dalam tim tersebut.
Rencananya, rekomendasi tersebut akan diserahkan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo pada pertengahan Bulan September 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.