Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan, Ternyata Rocky Gerung Sudah Pindah Rumah

Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang perdana gugatan terhadap dirinya. Ternyata dirinya tidak menerima surat sidang karena sudah pindah rumah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan, Ternyata Rocky Gerung Sudah Pindah Rumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Kali ini, Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023), ia tak menerima surat sidang karena sudah pindah rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan oleh David M.L Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

Ketidakhadiran Rocky lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan sidang.

Namun, tidak menerimanya surat panggilan sidang itu bukan tanpa alasan.

Hakim mengatakan, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung.

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Baca juga: Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.

Berita Rekomendasi

"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.

"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.

Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.

Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.

"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.

Sebelumnya, sosok Rocky Gerung menjadi sorotan seusai dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam video yang viral di media sosial, Rocky Gerung menuding bahwa Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

Ia menyebut hal itu dapat dibuktikan dengan Jokowi menghampiri berbagai koalisi parpol.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu ba****an yang tol**," kata Rocky Gerung.

Baca juga: Soal Kritik Rocky Gerung Dinilai Harus Mencermati Konteks Hukum dan Demokrasi

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu (29/7/2023) di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jokowi Sebut Hal Kecil, Moeldoko Pasang Badan

Presiden Jokowi dan Moeldoko.
Presiden Jokowi dan Moeldoko. (Kolase Tribunnews.com)

Jokowi pun sempat menanggapi tudingan Rocky Gerung tersebut dengan santai.

Ia menyebut, bahwa pernyataan yang dilayangkan kepadanya oleh Rocky hanya hal kecil.

Jokowi pun menegaskan lebih ingin untuk bekerja saja ketimbang menanggapi pernyataan Rocky.

"Itu hal-hal kecil lah, saya kerja saja," katanya di Senayan Park, Jakarta pada Rabu (2/8/2023).

Berbeda dengan Jokowi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menganggap tudingan Rocky tersebut sudah masuk dalam kategori menyerang pribadi Presiden.

Bahkan, dirinya menegaskan tudingan oleh Rocky Gerung tersebut, sudah tidak bisa ditoleransi.

"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden. Sungguh tidak bisa ditoleransi, tidak bisa ditoleransi," ujarnya pada 3 Agustus 2023.

Moeldoko pun berharap, agar aparat penegak hukum memproses Rocky Gerung berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk itu saya berharap kepada penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini," katanya.

Baca juga: Protes Rocky Gerung, 15 Orang Bentangkan Spanduk di Bundaran Gladak dan Jembatan Pasar Gede Solo

Dia mengungkapkan, bahwa dalam bernegara ada aturan yang harus diikuti oleh tiap warga negara termasuk Rocky Gerung.

Moeldoko pun menegaskan, bahwa pelaporan oleh beberapa relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri sudah tepat.

Dirinya juga mendukung atas langkah hukum yang sudah dilakukan oleh relawan Jokowi.

"Ya sangat tepat (pelaporan terhadap Rocky Gerung) dan saya dukung sepenuhnya untuk itu," kata Moeldoko.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Rocky Gerung dan Kontroversinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas