Cara Perpanjang SKCK Secara Online, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya Rp 30 Ribu
Simak cara perpanjang SKCK secara online pada aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat diunduh di APp STore maupun Play Store, beserta biayanya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Masa berlaku SKCK telah berakhir? Berikut cara memperpanjang masa berlaku SKCK secara online.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakam surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang memiliki fungsi intelkam kepada seseorang pemohon.
Pada SKCK ini juga menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan dari seseorang pemohon dalam kasus kriminalitas atau kejahatan.
Kegunaan SKCK ini ada berbagai macam, salah satunya untuk syarat melamar pekerjaan.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Diketahui, SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan, jika telah masa berlakunya maka dapat diperbaharui atau diperpanjang.
Dihimpun dari laman Polri, untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara online ini harus diperhatikan juga syarat-syarat yang diperlukan.
Syarat Memperpanjang SKCK
- SKCK lama asli/legalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA
- Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
Cara Memperpanjang SKCK Secara Online
Memperpanjang SKCK secara online ini tidak dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Namun, melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.
Hal ini dimulai sejak Senin, 20 Maret 2023, berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Baca juga: Cita-cita Jadi Polisi Kandas, Advent Pratama Meninggal saat Pendidikan Bintara, Keluarga Berduka
- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri;
- Buka aplikasi dan isi data diri secara lengkap untuk mendaftarkan akun;
- Jika sudah, lakukan Login pada aplikasi tersebut;
- Pilih dan klik menu 'SKCK';
- Klik 'Ajukan SKCK';
- Klik 'Mulai';
- Lengkapi darta diri yang diminta pada aplikasi tersebut;
- Pastikan data diri dan dokumen yang diperlukan telah benar dan lengkap;
- Kemudian, pilih metode pembayaran;
- Bukti pembayaran akan dikirim ke Email yang telah dimasukkan;
- Nantinya, pemohon akan mendapat notifikasi bahwa SKCK telah jadi.
Pemohon dapat datang ke Polres atau Polsek yang telah ditentukan untuk melakukan pengambilan SKCK tersebut.
Jangan lupa, membawa dokumen yang telah ditentukan untuk proses pengambilan SKCK yang baru.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline
- Mendatangi Kantor Polisi Polsek/Polres terdekat sesuai kebutuhan;
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir;
- Membawa fotokopi KTP/SIM;
- Membawa fotokopi KK;
- Membawa Pas foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi;
Sebagai informasi, pemohon akan dikenakan biaya penerbitan SKCK senilai Rp 30.000, secara online telah dibayarkan melalui transfer, untuk perpanjang SKCK offline akan dibayarkan ke petugas.
(Tribunnews.com/Pondra)