Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Eks Dirut Pengelola Tol Japek MBZ

Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak pengelola Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Kembali Periksa Eks Dirut Pengelola Tol Japek MBZ
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak pengelola Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016, Djoko Dwijono.

"Saksi diperiksa yaitu DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (23/8/2023).

Dirinya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pembangunanTol Japek OI Elevated.

Pemeriksaan kali ini, diketahui bukanlah yang pertama.

Sebelumnya eks Dirut tersebut telah diperiksa pada Selasa (6/6/2023) dan Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Terkait Kasus Tol Japek

Berita Rekomendasi

Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap design atau perancangan hingga pelaksanaan.

"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.

Baca juga: Direktur Operasional Waskita Beton Precast Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek

"Jasa Marga operatornya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (27/7/2023).

Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.

"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.

Adapun pekerjaannya, digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas