Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Pembelian Pesawat Jet Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK menyelisik dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan memeriksa saksi Abdul Gopur, Selasa (22/8/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selisik Pembelian Pesawat Jet Gubernur Papua Lukas Enembe
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. KPK menyelisik dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan memeriksa saksi Abdul Gopur, Selasa (22/8/2023). Warta Kota/YULIANTO 

Dirinya juga menyebut, pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Lukas Enembe merupakan milik seseorang warga negara Singapura yang tak disebutkan identitasnya.

"Soal penerbangan saja, enggak (ada pertanyaan soal lain), penerbangan saja. Punya pribadi orang Singapura," kata Tamara.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua bagi Gubernur Papua Lukas Enembe.




Diketahui, KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe pada 26 September 2022, tapi ia mangkir dengan alasan sakit.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Hanya saja, Ali belum bisa mengungkap lebih jauh jadwal pemanggilan Lukas Enembe.

Ali sebatas menekankan agar Lukas Enembe bersikap kooperatif di pemanggilan kedua nantinya.

BERITA TERKAIT

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.

Di sisi lain, terkait permohonan berobat ke Singapura yang dilayangkan pihak Lukas Enembe, KPK menginginkan Lukas terlebih dulu datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Supaya nantinya KPK bisa menilai apakah Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura. Penilaian ini, kata Ali, akan melibatkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

"Untuk objektifitas, kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim, juga kami persilakan," katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Sebut Jaksa Omong Kosong Sebut Dirinya Sudah Dapat Ruangan Khusus di Rutan KPK

KPK menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar. Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe. Dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp560 miliar.

Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas