Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan? Begini Kata Kejaksaan
Eksekusi terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Rabu (23/8/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani hukuman atas perbuatannya.
Di antara empat terpidana yang putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya yang sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Rabu (23/8/2023).
Sementara terhadap Ferdy Sambo, jaksa belum melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi yang dibacakan MA pada awal Agustus ini.
Hingga kini, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih mengkoordinasikan hal tersebut.
Belum dapat dipastikan kapan eksekusi atas hukuman seumur hidup penjara Ferdy Sambo dilaksanakam.
BERITA REKOMENDASI"Sabar. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC (Putri Candrawathi) dulu ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Begitu pun dengan lokasinya, hingga kini belum diputuskan ke Lapas mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Termasuk dengan peluang dalang pembunuhan berencana itu dieksekusi ke Lapas kategori high risk seperti Nusakambangan.
"Tunggu dulu. Nanti pasti dikasih tahu lapasnya," kata Syarief saat ditanya mengenai peluang Sambo dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.
Peluang eksekusi ke Lapas Nusakambangan itu sebelumnya juga pernah direspon oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Katanya, Ferdy Sambo berpeluang dieksekusi ke Lapas manapun, termasuk Nusakambangan.
Kemudian dipastikan bahwa dia takkan dititipkan ke Rutan Mako Brimob, sebagaimana penahanannya saat menjadi tersangka dan terdakwa.
"Yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemsayarakatan. Nanti kita lihatlah dalam minggu ini ke mana," kata Ketut pada Senin (14/8/2023).
Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.