Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan? Begini Kata Kejaksaan
Eksekusi terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Rabu (23/8/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani hukuman atas perbuatannya.
Di antara empat terpidana yang putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya yang sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Rabu (23/8/2023).
Sementara terhadap Ferdy Sambo, jaksa belum melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi yang dibacakan MA pada awal Agustus ini.
Hingga kini, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih mengkoordinasikan hal tersebut.
Belum dapat dipastikan kapan eksekusi atas hukuman seumur hidup penjara Ferdy Sambo dilaksanakam.
Berita Rekomendasi"Sabar. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC (Putri Candrawathi) dulu ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Begitu pun dengan lokasinya, hingga kini belum diputuskan ke Lapas mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Termasuk dengan peluang dalang pembunuhan berencana itu dieksekusi ke Lapas kategori high risk seperti Nusakambangan.
"Tunggu dulu. Nanti pasti dikasih tahu lapasnya," kata Syarief saat ditanya mengenai peluang Sambo dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.
Peluang eksekusi ke Lapas Nusakambangan itu sebelumnya juga pernah direspon oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Katanya, Ferdy Sambo berpeluang dieksekusi ke Lapas manapun, termasuk Nusakambangan.
Kemudian dipastikan bahwa dia takkan dititipkan ke Rutan Mako Brimob, sebagaimana penahanannya saat menjadi tersangka dan terdakwa.