Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan? Begini Kata Kejaksaan

Eksekusi terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Rabu (23/8/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan? Begini Kata Kejaksaan
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo. Para pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani hukuman atas perbuatannya. 

"Yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemsayarakatan. Nanti kita lihatlah dalam minggu ini ke mana," kata Ketut pada Senin (14/8/2023).

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas