Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Sebut Nota Pembelaan Tak Sesuai Fakta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio (20). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Sebut Nota Pembelaan Tak Sesuai Fakta
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Mario Dandy Satriyo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio (20).  

Lebih lanjut, Mario Dandy juga menyampaikan maaf kepada temannya yang saat ini sama-sama duduk di kursi kesakitan, Shane Lukas. 

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana. 

Mario Dandy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dituntut 12 tahun bui dan wajib membayar restitusi Rp 120 miliar.

Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. 

Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara, Lukas dituntut 5 tahun pidana penjara dan juga restitusi Rp 120 miliar.

Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.  

Berita Rekomendasi

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas