Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Sebut Nota Pembelaan Tak Sesuai Fakta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio (20).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Lebih lanjut, Mario Dandy juga menyampaikan maaf kepada temannya yang saat ini sama-sama duduk di kursi kesakitan, Shane Lukas.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Mario Dandy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dituntut 12 tahun bui dan wajib membayar restitusi Rp 120 miliar.
Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara, Lukas dituntut 5 tahun pidana penjara dan juga restitusi Rp 120 miliar.
Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.