Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Pleidoi Keduanya Dinilai Tak Sesuai Fakta

Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pleidoi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Tolak Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Pleidoi Keduanya Dinilai Tak Sesuai Fakta
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pleidoi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (24/8/2023).

Diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi kedua terdakwa.

Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy, terlebih dahulu menjalani sidang replik.

Dalam sidang, jaksa menolak pembelaan yang dibacakan Mario Dandy dan kuasa hukumnya kemarin.

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ucap jaksa.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang, Akui Salah dan Minta Maaf

Penolakan terhadap pleidoi Mario itu lantaran jaksa beranggapan apa yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak menggambarkan fakta keseluruhan di persidangan.

Berita Rekomendasi

Padahal kata jaksa apabila terdakwa maupun tim kuasa hukumnya menjelaskan secara detail kejadian yang sebenarnya, maka fakta penganiayaan akan terkuak dalam persidangan.

"Maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana," ujarnya.

"Dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tambahnya.

Hal sama pun diungkapkan jaksa dalam sidang Shane Lukas.

Baca juga: Shane Lukas Menyesal Turuti Ajakan Mario Dandy Lakukan Penganiayaan, Mengaku Tak Kenal AG dan David

Jaksa menolak nota pembelaan Shane Lukas Rotua dan Terkait hal ini jaksa pun kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa 15 Agustus 2023," kata jaksa.

Dalam tanggapannya itu jaksa menganggap bahwasanya Shane dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaanya atas dasar asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas