Kemenko PMK: Sistem Zonasi Masih Diterapkan pada PPDB tahun 2024
Pemerintah pastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) skema zonasi masih akan diterapkan di tahun 2024 untuk hapus paradigma kastanisasi pendidikan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan skema zonasi masih akan diterapkan di tahun 2024.
Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap PPDB dengan skema Zonasi.
"Untuk PPDB tidak (dihapus), jadi semua itu tetap konsepnya. Akan tetap ada PPDB berbasis zonasi. Adapun di sana-sini, tetap akan ada perbaikan," ujar Warsito di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut Warsito, keberadaan kebijakan PPDB zonasi masih sangat dibutuhkan untuk menghapus paradigma kastanisasi pendidikan yang selama ini melekat di masyarakat.
Warsito mengatakan Pemerintah telah melakukan perbaikan pada sistem zonasi.
"Padahal pendidikan kita itu semangatnya pendidikan merata baik kualitas maupun aksesnya,” tutur Warsito.
Saat ini, Warsito mengungkapkan Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPDB zonasi terpadu.
PPDB terpadu, kata Warsito nantinya akan lebih menegaskan peran sekolah swasta untuk bisa menampung peserta didik yang tidak terakomodasi di sekolah-sekolah negeri.
Biaya pendidikan di sekolah swasta itu pun akan dibantu oleh pemerintah.
“Sehingga, ketika sekolah negeri penuh, sekolah swasta didekatnya itu yang menerima limpahan dan itu dibiayai oleh pemerintah. Itu yang akan kita dorong,” pungkas Warsito.