Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Buka Formasi 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK, Bisa Dilamar Lulusan SMA?

Tahun ini, Kemenkumham akan menggelar seleksi CPNS dan PPPK. Jumlah formasinya adalah 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK. Bisakah dilamar lulusan SMA?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kemenkumham Buka Formasi 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK, Bisa Dilamar Lulusan SMA?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). - Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menggelar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Jumlah formasinya adalah 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK. 

Bisa melalui akun media sosial dengan akun Instagram @kemenkumhamri dan website resmi, cpns.kemenkumham.go.id.

"Pantau terus informasi terkini dan terpercaya dari akun resmi Kemenkumham @kemenkumhamri dan website cpns.kemenkumham.go.id," tulis akun @kemenkumhamri.

Untuk menuju situs resmi penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham, Anda dapat meng-klik tautan di bawah ini.

LINK

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

Selain belum merilis formasi apa saja yang akan dibuka, Kemenkumham juga belum mengumumkan apa saja persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023.

Hanya saja ada sejumlah persyaratan umum yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat yang ingin melamar CPNS 2023.

Misalnya dari tinggi badan, berat badan, usia, hingga latar belakang pendidikan.

Berita Rekomendasi

Ini merujuk pada persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2021.

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham merujuk pada persyaratan yang dirilis pada penerimaan CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas