Susul Ismail Thomas, Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tambang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tibunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tambang.
Setelah mantan Anggota DPR, Ismail Thomas, kini giliran Mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny sebagai tersangka.
Mantan kepala dinas itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/8/2023) lalu.
"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: PDIP Segera PAW Ismail Thomas yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).
Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.
Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.
"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Prabowo.
Sama seperti Ismail Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.
Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.