Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Potret Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu: Kenakan Pakaian Serba Hitam

Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. 

Itu berarti istri Ferdy Sambo akan menjalani masa hukuman 10 tahun penjara sebagai terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Lapas Pondok Bambu.

Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham. 

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023). 

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung. 

Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. 

"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati," ujarnya. 

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan. 

Saat dicek tensi, dia terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan. 

Setelan itu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula. 

Dari pemeriksaan kesehatan ini, Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan layak menghuni Lapas Pondok Bambu

"Iya sehat," kata Rika. 


Sebelumnya, kabar eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023). 

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan. 

"Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief. 

Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi. 

Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor. 

Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal. 

"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya. 

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023). 

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. 

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. 

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. 

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas