Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi, Apa Guna Swab dan PCR Saat Ini?

Meski situasi Covid-19 di Indonesia sudah menjadi endemi, tracing testing tetap dilakukan. Untuk apa?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi, Apa Guna Swab dan PCR Saat Ini?
IG @kemenkes_ri
Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi, Apa Guna Swab dan PCR Saat Ini? 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia menyebut, Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi Covid-19 ke endemi mulai 21 Juni 2023.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Presiden dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu, 21 Juni 2023.

Presiden menjelaskan hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," lanjutnya.

Meski demikian tracing testing atau tes dan penelurusan kontak erat tetap dilaksanakan.

Hal itu berguna untuk:

1. Mendapatkan gambaran situasi epidemiologi

Berita Rekomendasi

2. Memonitor tren penyakit

3. Menentukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien

Baca juga: Akibat Inflasi dan COVID-19, 68 Juta Penduduk Asia Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Hal di atas dapat mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, penemuan kasus Covid-19 harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab PCR, dan terintegrasi dalam aplikasi SATUSEHAT.

Bagi pasien yang hasil swab menunjukkan positif Covid-19, apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah selama 3 hingga 5 hari.

Terhadap kasus yang telah terkonfirmasi Covid-19 tetap dilakukan pelacakan kontak erat.

"Untuk kontak erat yang bergejala, wajib dilakukan pemeriksaan swab antigen dan/atau swab PCR" tulis Kemenkes melalui akun Instagramnya, (25/8/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas