Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Jazil: Kalau Pak Budiman Mau ke PKB, Kami Senang Hati Menerima

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan senang hati menerima Budiman Sudjatmiko, jika bergabung dengan partai pimpinan Ketum Muhaimin Iskandar itu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gus Jazil: Kalau Pak Budiman Mau ke PKB, Kami Senang Hati Menerima
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan senang hati menerima Budiman Sudjatmiko, jika bergabung dengan partai pimpinan Ketum Muhaimin Iskandar itu.

Adapun Budiman Sudjatmiko telah dipecat dari PDIP lantaran mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.

"Ya kalau pak Budiman mau ke PKB ya (kami) dengan senang hati (menerima), mudah-mudahan cocok," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu menyebut, PKB pun diisi oleh para aktivis '98 yang sama dengan latar belakang Budiman.

Sebab itu, masih ada waktu jika Budiman maju caleg dari PKB.

"Kalau mau nyaleg di PKB ya silakan, masih ada waktu," tandasnya.

Sebelumnya, Budiman Sudjatmiko mengaku telah menerima surat pemecatan dari DPP PDIP sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu.

Berita Rekomendasi

"Betul, betul, betul (sudah dipecat). Sudah terima tadi jam 8 malam," kata Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Budiman mengatakan dirinya tak bermasalah terhadap surat pemecatan tersebut.

"Ya itu enggak masalah, saya terima saja enggak apa-apa, no comment," ungkapnya.

Baca juga: Ini Reaksi Fadli Zon Jika Budiman Sudjatmiko Gabung Gerindra Usai Dipecat dari PDIP

Surat pemecatan Budiman ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 24 Agustus 2023.

"Memutuskan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi surat keputusan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas