Jadi Napi di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Langsung Ditempatkan di Kamar Ini
Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditempatkan di kamar Mapenaling
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023).
Dia bakal menjalani sisa hidupnya di lapas tersebut terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Susno Duadji Yakin Ada Permainan di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Sebut Power Sambo Luar Biasa
Tak hanya Sambo, pada hari yang sama, dua narapidana lainnya terkait kasus ini juga dieksekusi ke Lapas Salemba. Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.
Ketiganya langsung ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.
"Mereka ditempatkan di kamar Mapenaling," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Tak diungkapkan berapa lama Ferdy Sambo dkk bakal mendekam di kamar Mapenaling tersebut. Namun berdasarkan rilis-rilis resmi di laman Kemenkumham, masa pengenalan lingkungan di Lapas biasanya dilaksanakan selama 14 hari.
Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditempatkan di kamar Mapenaling. Namun bukan di Lapas Salemba, melainkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"PC ditempatkan di kamar Mapenaling," kata Rika.
Baca juga: Nasib Putri Candrawathi Kini Mendekam di Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba
Penempatan di kamar Mapenaling ini dilakukan setelah Ferdy Sambo dkk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Rika.
Menurut Rika, tahapan pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.
"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Baca juga: Megawati Sindir MA Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pertanyakan Moral Polri
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.