Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenkumham Buka Seleksi CPNS 2023, Catat Dokumen yang Dibutuhkan

Kemenkumham membuka sebanyak 1.015 formasi pada seleksi CPNS 2023. Siapkan dokumen ini untuk mendaftar CPNS Kemenkumham.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Kemenkumham Buka Seleksi CPNS 2023, Catat Dokumen yang Dibutuhkan
Instagram @kemenkumhamri
Kemenkumham buka seleksi CPNS 2023 sebanyak 1.015 formasi. Simak dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Dalam seleksi CASN tersebut, Kemenkumham membuka sebanyak 1.015 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, Kemenkumham juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.563 formasi.

Diketahui dari akun Instagram resminya, pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 akan segera dibuka.

"#SahabatPengayoman segera siapkan diri kalian! Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 akan segera dibuka." tulis akun Instagram @kemenkumhamri pada Rabu (23/8/2023).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi lengkap terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham 2023.

Baca juga: Jumlah Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Dilengkapi Formasi PPPK

Pihak Kemenkumham mengimbau bagi calon peserta CPNS untuk terus memantau Instagram @kemenkumhamri dan juga laman https://cpns.kemenkumham.go.id/ untuk informasi terkini.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun apabila mengacu pada seleksi 2021, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS yang dikutip dari laman Kemenkumham:

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6;

4. Swafoto (Selfie);

5. Ijasah Asli;

6. Transkip Nilai Asli;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas