KPK Banding Sikapi Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Buru Uang Pengganti Rp 30 Miliar
KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Alasan KPK mengajukan banding ialah terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 30 miliar.
"Hari ini (25/8), Kasatgas Penuntutan Siswhandono, telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama Terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon). Pernyataan tersebut disampaikan melalui Panmud Tipikor pada PN Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).
"Salah satu poin alasan banding dari Tim Jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," imbuhnya.
Namun, kata Ali, hingga saat ini Tim Jaksa belum menerima salinan putusan lengkap Sunjaya Purwadisastra.
KPK berharap salinan putusan lengkap segera dikirimkan.
Baca juga: Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Divonis Bersalah Terima Gratifikasi dan TPPU
"Salinan putusan tersebut adalah landasan Tim Jaksa dalam menyusun memori banding," jelas Ali.
Adapun mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pembacaan putusan dilakukan Jumat (18/8/2023), di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf (a), Pasal 12B dan Pasal 3 UU TPPU," kata Ali Fikri mengutip amar putusan, Jumat.
Baca juga: KPK Panggil 6 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Ali mengatakan Sunjaya Purwadisastra dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sunjaya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
"Atas putusan tersebut, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan tim jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya," kata Ali.
Vonis terhadap Sunjaya Purwadisastra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa sebelumnya menuntut Sunjaya dihukum pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," ujar jaksa Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023), seperti dilansir TribunCirebon.com.
Jaksa mengungkap, Sunjaya telah menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek.
Kemudian, Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Untuk menyamarkan uang Rp66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar. Seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.
Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.