Panji Gumilang Ditahan 40 Hari ke Depan, Penahanan Diperpanjang Sampai 30 September 2023
Penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang diperpanjang selama 40 hari ke depan sampai 30 September 2023
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan dilakukan sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/8/2023).
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan dikutip dari Kompas Tv.
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan apakah perpanjangan penahanan berkaitan dengan kurang lengkapnya berkas perkara Panji Gumilang.
Baca juga: Bareskrim Periksa 4 Pengurus Ponpes Al-Zaytun soal TPPU Panji Gumilang, 3 di Antaranya Bendahara
Pasalnya, sebelumnya Polri telah melimpahkan berkas perkara penistaan agama Panji ke Kejaksaan atau tahap I.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara itu.
Namun, berkas perkara yang dikirimkan masih harus diteliti terlebih dahulu oleh jaksa.
Jika berkar telah dinyatakan lengkap (P21), maka nantinya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan."
"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," jelas Djuhandani, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Polri Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari soal Kasus Penistaan Agama
Diketahui, Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.