Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Instruksikan Jajarannya Cegah Karhutla, Sanksi Pencopotan Jabatan Menanti Jika Gagal

Polri akan memberikan instruksi pencegahan karhutla itu melalui surat telegram terkhusus bagi Polda yang wilayah kerap terjadi karhutla.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Instruksikan Jajarannya Cegah Karhutla, Sanksi Pencopotan Jabatan Menanti Jika Gagal
BANJARMASINPOST.CO.ID/AYA SUGIANTO
Karhutla Kalsel. Polri akan memberikan instruksi pencegahan karhutla melalui surat telegram terkhusus bagi Polda yang wilayah kerap terjadi karhutla. Ada pula sanksi tindakan tegas dengan pencopotan jabatan jika gagal dalam mencegah dan menangani insiden karhutla. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan instruksi terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Instruksi itu ada, bahwa kita melakukan pengawasan kemudian melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan di daerah dan itu telah disampaikan ke jajaran," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: KLHK Menang PK Perkara Karhutla, MA Hukum PT Kumai Sentosa Bayar Ganti Rugi Rp 175 Miliar




Ramadhan mengatakan pihaknya akan memberikan instruksi pencegahan karhutla itu melalui surat telegram terkhusus bagi Polda yang wilayah kerap terjadi karhutla.

"Kita sampaikan telegram atau pun surat yang kita sampaikan ke jajaran terkait dengan upaya-upaya dalam rangka pencegahan karhutla," ujarnya.

Ramadhan mengatakan pihaknya juga akan menggandeng masyarakat dalam pencegahan karhutla tersebut.

"Ini kerja sama antara masyarakat sama Polri dan upaya-upaya pencegahan kebakaran itu harus terus dilakukan selain dalam bentuk besar adalah karhutla ya," tutur Ramadhan.

BERITA TERKAIT

"Tetapi kebakaran-kebakaran di situasi kondisi yang saat ini, panas ini sudah mulai terjadi tentu upaya-upaya pencegahan tetap harus dilakukan," sambungnya.

Dalam hal ini, ada pula sanksi tindakan tegas dengan pencopotan jabatan jika gagal dalam mencegah dan menangani insiden karhutla.

Provinsi Rawan Karhutla

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan Pemerintah telah melakukan langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2023 ini.

Langkah mitigasi telah dilakukan untuk mencegah agar Karhutla tidak terjadi sebesar tahun 2015 dan 2019 lalu.

Baca juga: Status Siaga Karhutla di Kota Pekanbaru Berlangsung hingga 31 Oktober 2023

"Kita juga waspada terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Bagaimana pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya yang menjadi catatan kurang baik kita adalah pada tahun 2015 dan 2019. Dimana kebakaran hutan dan lahan nya sangat besar dan luas. Dan 2023 ini jangan sampai itu terjadi. Maka kami menyiapkan mitigasi terhadap Karhutla ini," ujar Suharyanto dalam webinar FMB9: Waspadai Dampak El Nino, Senin (31/7/2023).

Pemerintah, kata Suharyanto, telah menetapkan enam provinsi sebagai wilayah prioritas penanganan Karhutla.

Suharyanto mengatakan penetapan enam provinsi ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2020.

"Di Sumatra ada 3 Provinsi, yaitu yang pertama di Sumatera Selatan, di Riau, dan Jambi. Kemudian di Kalimantan juga ada tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah," kata Suharyanto.

Dirinya mengungkapkan Pemerintah telah melakukan gelar apel kesiapan dan kesiapsiagaan di di provinsi-provinsi ini.

Dalam menghadapi karhutla, kata Suharyanto, yang terpenting adalah penyiapan operasi darat.

"Jadi pasukan pasukan darat sudah diaktifkan kembali, disiagakan kembali mengingat 3 tahun terakhir ini relatif kebakaran hutan dan lahannya relatif kecil," pungkas Suharyanto.

Selain itu, perlengkapan penanganan Karhutla juga sudah mulai diaktifkan kembali dan ditambah dengan yang baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas