Dalami Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa Eks Direktur Dapen Pelindo
Tim Penyidik Kejagung kembali memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Pelindo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan ada empat saksi yang diperiksa.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 sampai dengan 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rilis Jumat (25/8/2023).
Satu di antara saksi yang diperiksa adalah mantan pejabat direksi pada Dapen Pelindo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Beberkan Alasan Periksa Deputi OJK dalam Kasus Korupsi Dapen Pelindo
"Saksi yang diperiksa yaitu AF selaku Direktur Keuangan DP4 Tahun 2014 sampai dengan 2018," kata Ketut.
Sementara tiga saksi lainnya merupakan pihak swasta.
Dua di antaranya merupakan pejabat direksi pada PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia, yakni IM selaku Direktur Utama dan JS selaku Direktur.
Kemudian ada pula CM selaku Karyawan Sales PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia turut diperiksa pada hari yang sama.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 sampai dengan 2019," katanya.
Terkait perkara korupsi Dapen ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah:
- Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016
- Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014
- Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019
- Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017
- Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017
- Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
Dalam perkara ini, Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Duga Eks Dirut Dapen Pelindo Kongkalikong dengan Beberapa Pihak