Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biayanya
Pembuatan SKCK terbaru dapat dilakukan secara online. Simak caranya dalam artikel ini.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Inilah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan.
Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.
Pasalnya, Polri telah menghadirikan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.
Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK. Apabila SKCK telah tercetak, masyarakat masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.
Syarat Membuat SKCK Online
Baca juga: Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja
Dikutip dari situs resmi Polri, ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online.
Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
- Scan Kartu Keluarga (KK);
- Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah;
- Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat;
- Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah;
- Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.