Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biayanya

Pembuatan SKCK terbaru dapat dilakukan secara online. Simak caranya dalam artikel ini.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biayanya
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Pembuatan SKCK terbaru dapat dilakukan secara online. Simak caranya dalam artikel ini. 

Cara Membuat SKCK Online

Untuk dapat membuat SKCK secara online, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.

Setelah berhasil mengunduh aplikasi tersebut, langkah selanjutnya yaitu:

- Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password;

- Pilih menu “SKCK”;

- Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”;

- Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP;

Berita Rekomendasi

- Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan  sebesar Rp 30.000;

- Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalu e-mail;

- Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail;

- Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka tinggal melampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4x6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah.

Biaya Pembuatan SKCK


Setelahnya Anda melakukan pendaftaran melalui aplikasi, tunggu hingga satu hari kerja. Selanjutnya Anda dapat menuju loket pelayanan di kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK.

Biaya pembuatan SKCK tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas