Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Akan Bahas Fenomena Penodaan Agama di Sejumlah Negara

Praktik “penodaan agama” seringkali disandingkan dengan “kebebasan berpendapat” yang berimplikasi pada perpecahan antar umat manusia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Akan Bahas Fenomena Penodaan Agama di Sejumlah Negara
tangkap layar zoom
Siti Ruhaini Dzuhayatin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indonesia akan menggelar Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023 pada 29-31 Agustus 2023, untuk membahas fenomena penodaan agama yang belakangan marak di sejumlah negara.

Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, kontroversi penodaan agama semakin menjadi fenomena global, termasuk pembakaran Al-quran yang dilakukan di Swedia dan Denmark.

Praktik “penodaan agama” seringkali disandingkan dengan “kebebasan berpendapat” yang berimplikasi pada perpecahan antar umat manusia.

“Indonesia ingin terlibat dalam mempromosikan praktik baik penerapan prinsip saling menghormati dan anti-diskriminasi di lingkup internasional," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, SIti Ruhaini Dzuhayatin dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan, Pakar Ungkap Deretan Pasal Bermasalah, Ada Living Law hingga Penodaan Agama

Ruhaini mengatakan Indonesia  berkomitmen kuat mengimplementasikan budaya toleransi.

Indonesia ingin mendorong setiap negara memandang Resolusi 16/18 sebagai sebuah kebutuhan yang dituangkan dalam forum internasional Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023.

Berita Rekomendasi

Resolusi 16/18 sendiri merupakan pendekatan baru yang didasarkan pada rekonsiliasi dan berbagai upaya terkait untuk memahami kewajiban larangan hasutan yang dibahas Oganisasi Kerjasama Islam (OKI) bersama negara-negara barat pada tahun 2011.

Hal ini yang kemudian dikenal dengan United Nations Human Rights Council (UNHRC) Resolution 16/18 (Resolusi 16/18). 

Resolusi Dewan HAM 16/18 menjadi penegasan kewajiban negara-negara untuk melarang adanya diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan.

Bersamaan dengan resolusi tersebut, disepakati implementasi antar pemerintah yang dikenal dengan Istanbul Process, serta upaya terkait untuk memahami kewajiban tersebut atau yang dikenal dengan Rencana Aksi Rabat.

"Inisiatif mengadakan JPD 2023 untuk membuktikan bahwa Indonesia memiliki modalitas kuat memerangi intoleransi. Maka, nanti JPD 2023 akan lebih inklusif, lebih luas jangkauannya. Bukan hanya memberi kesempatan suara negara tapi juga suara masyarakat sipil,” ujar Ruhaini.

Indonesia sebagai negara anggota, secara aktif membahas inisiatif penegasan HAM dan anti-intoleransi, termasuk melalui JPD 2023 sebagai forum yang akan menunjukan toleransi sebagai kunci perdamaian dunia.

JPD 2023 diselenggarakan atas kolaborasi tiga kementerian dan lembaga, yaitu Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas