Susul Mario Dandy, Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu Pekan Depan
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menyusul anaknya, Mario Dandy duduk di kursi pesakitan atau menjadi terdakwa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![Susul Mario Dandy, Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-rafael-alun-trisambodo_20230403_202418.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menyusul anaknya, Mario Dandy duduk di kursi pesakitan atau menjadi terdakwa.
Namun berbeda dari anaknya yang terjerat kasus penganiayaan, Rafael Alun akan disidang terkait perkara dugaan gratifikasi.
Sidang tersebut akan dilaksanakan perdana pekan depan, Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perdana nanti, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan bagi ayah Mario Dandy itu.
Meski dakwaan belum dibacakan, KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Rafael Alun saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf ke Orang Tua saat Baca Pleidoi, Terutama untuk Rafael Alun
"Rabu, 30 Agustus 2023. 10:30:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).
Sementara perkara Rafael Alun baru memasuki tahap awal persidangan, perkara anaknya Mario Dandy mulai memasuki babak akhir persidangan.
Sebab pekan depan, persidangan akan digelar dengan agenda duplik, satu tahap sebelum putusan.
Nantinya, Selasa (29/8/2023), Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas akan membacakan duplik atau bantahan atas replik jaksa penuntut umum.
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Investasikan Uang di Garuda dan Pos Indonesia, Ini Jawaban Manajemen
"Selasa, 29 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Duplik Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Ruang Sidang Utama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2023).
Dalam perkara penganiayan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy telah dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Jika tak bisa membayar restitusi, maka Mario Dandy dituntut penjara 7 tahun dan Shane Lukas 6 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Mario Dandy dan Shane Lukas bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.