Atasi Polusi Udara di Jakarta, Presiden Jokowi Minta Area Perkantoran Ditanam Pohon Ukuran Besar
KLHK sudah mengambil langkah penegakan hukum di lapangan terkait polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mulai melakukan penanaman pohon besar di kantor-kantor pemerintahan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai rapat terbatas membahas polusi udara di Jakarta dan sekitarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).
"Presiden juga menegaskan untuk bisa mulai dilakukan penanaman pohon-pohon yang besar oleh semua stakeholders termasuk kantor pemerintah," kata Siti.
Baca juga: Menteri LHK Singgung Industri Absorben di Wilayah Lubang Buaya Jakarta yang Ikut Sumbang Polusi
Tidak hanya kantor pemerintahan, Presiden Jokowi juga meminta kantor kantor swasta untuk melakukan penanaman pohon. Bahkan Jokowi meminta agar jarak tanam antar pohon dipersempit.
"Kemudian masyarakat dan dunia usaha juga di gedung-gedung atau di teras-teras gedung-gedung yang besar. Jadi kita perlu tanam sebanyak-banyaknya, tadi saya juga diarahkan kalau perlu jarak tanamnya diatur jangan seperti biasa 3x1 misal tapi cukup 1x1 dan lain lain," katanya.
Sebelumnya Menteri Siti mengatakan sudah mengambil langkah penegakan hukum di lapangan terkait polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 100 anggota tim memeriksa 161 industri di enam titik lokasi. Kualitas udara di enam lokasi tersebut konsisten buruk.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat seperti di Sumur Batu dan Bantargebang itu kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebanyak 11 unit usaha telah dijatuhi saksi. Pihaknya kata Siti akan terus melakukan operasi di lapangan untuk mencari tahu industri-industri yang menjadi sumber pencemaran udara di Jakarta.
"Yang dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4-5 minggu lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.