BREAKING NEWS:Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji hukuman pidana 7 tahun
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji hukuman pidana 7 tahun penjara.
Hakim menilai Angin Prayitno bersalah menerima gratifikasi Rp3 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp44 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).
Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Angin Prayitno Aji.
"Serta pidana denda Rp1 miliar, subsider pidana hukuman pengganti selama 4 bulan," kata hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan vonis yakni Angin tidak membantu program pemerintah dalam membantu pemberantasan korupsi dan tidak merasa bersalah.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angin Prayitno agar dihukum penjara selama 9 tahun.
JPU menilai Angin terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp44 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider pidana hukuman pengganti selama 6 bulan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6/2023).
Jaksa menyatakan terdakwa Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Angin Prayitno terbukti bersalah menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya sejak 2014 dengan total Rp29.505.167.100. Serta melakukan pencucian uang senilai Rp44 miliar.
Baca juga: Eks Pegawai Pajak Angin Prayitno Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan Hartanya Dikembalikan
Selain itu Angin Prayitno juga dituntut jaksa dengan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dijatuhi pidana selama 2 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.