KPK Selisik Manipulasi Data Penerima Bansos Beras di Wilayah Bangka Belitung dan Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan manipulasi data penerima bansos beras untuk wilayah Bangka Belitung (Babel) dan DKI Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan manipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) beras untuk wilayah Bangka Belitung (Babel) dan DKI Jakarta.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Jumat (25/8/2023).
Dua saksi dimaksud yakni, Rifki Steovani, Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) tahun November 2019-Oktober 2020 dan Sigit Prabandaru, Kadivre DKI Jakarta Agustus-Desember 2020.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi beras di wilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan adanya pendataan penerima beras yang dimanipulasi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Dirut BGR Mengaku Beras Bansos 100 Persen Terdistribusi ke Keluarga Penerima Manfaat
Enam tersangka antara lain, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), eks Dirut PT BGR (Persero); Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC), Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021; Ivo Wongkaren (IW), Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR), Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK yakni Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama untuk proses penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Dirut PT Transjakarta Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa PT BGR merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik. PT BGR memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian, pada Agustus 2020, Kemensos bersurat kepada PT BGR untuk audiensi dalam penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos. Dalam audiensi itu, PT BGR mempresentasikan kesiapan perusahaannya mendistribusikan bansos pada 19 provinsi.
Dalam persiapannya, Budi Susanto kemudian memerintahkan April Churniawan mencari rekanan dan konsultan pendamping. Mendengar kebutuhan rekanan itu, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah Persero) dan disetujui Budi Susanto.
"Berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo. Agar realisasi distribusi bisa segera dilakukan, April Churniawan atas pengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto secara sepihak menunjuk PT PTO yang milik Richard Cahyanto tanpa seleksi untuk penyaluran.
Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani ditunjuk pula sebagai penasihat PT PTP agar dapat meyakinkan PT BGR mengenai kemampuan perusahaannya.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dan PT PTP tanpa dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan oleh Kuncoro Wibowo. Tanggal kontrak juga dibuat mundur.
Atas ide dari Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto, dibuat konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi SBS. Pada September-Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran di muka kepada PT BGR sekitar Rp151 miliar ke rekening PT PTP.
"Periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ujar Alex.
Tindakan para tersangka ini bertentangan dengan: Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 miliar," ungkap Alex.
"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.