MA Akhirnya Ungkap Alasan Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui
Alasan Mahkamah Agung mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi karena beberapa alasan.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, MA memutuskan memberi keringanan hukuman melalui kasasi kepada Ferdy Sambo dan tiga terpidana pembunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Selasa (8/8/2023).
Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Atas putusan pengurangan hukuman tersebut, MA membeberkan alasannya, lantaran mempertimbangkan status Putri sebagai ibu empat orang anak.
“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2023).
Selain itu, hakim juga menilai, Putri bukan inisiator pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling
“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” bunyi pertimbangan hakim.
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” lanjut pertimbangan hakim.
Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Putri Candrawathi diketahui telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur Rabu (23/8/2023), sebelumnya di Rutan (Rumah Tahanan) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati,"ujarnya.
Hukuman Ferdy Sambo cs Diringankan
Sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun bui.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.
Lalu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Baca juga: Pengacara Beberkan Kondisi Richard Eliezer usai Cuti Bersyarat: Sehat Walafiat, Bersama Keluarga
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Sementara, untuk Richard Eliezer diketahui sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa.
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti/Wahyu Aji/Erick S) (Kompas.com/Irfan Kamil)